Berikutnya, kata dia, informasi server-server cloud dikecualikan karena berisiko terkait kepemilikan akun, pencurian data, maupun manipulasi data.
"Keempat, lokasi setiap alat jaringan itu dikecualikan karena bahaya adanya serangan fisik," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, informasi berkaitan dengan alat-alat keamanan dikecualikan untuk menanggulangi serangan, seperti distributor denial-of-service (DDoS).
"Terakhir berkaitan rincian layanan-layanan Alibaba Cloud, termasuk proses pengadaan antara KPU dengan Alibaba Cloud," kata dia.
Ia menjelaskan meskipun berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatakan bahwa informasi tersebut bersifat terbuka, tetapi menurut dia, informasi itu sensitif.
"Yang apabila diberikan dalam bentuk salinan asli akan memicu terjadinya risiko malinformasi di masyarakat," jelasnya, dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, sebanyak tiga register sengketa informasi diajukan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) sebagai pelapor kepada KPU RI sebagai terlapor.
Sementara itu, sidang sengketa informasi meliputi permohonan informasi dengan nomor register 001/KIP-PSIP/II/2024, yang meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file .csv harian.
Berikutnya, permohonan informasi dengan nomor register 002/KIP-PSIP/II/2024, yang meminta informasi rincian infrastruktur teknologi informasi KPU terkait Pemilu 2024, meliputi topologi, server-server fisik, server-server cloud (penyimpanan awan) dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, hingga rincian alat-alat keamanan siber.