Staf Khusus Presiden Tegaskan Sidang Sengketa Hasil Pilpres Ranah MK

  • Bagikan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kedua kanan) didampingi anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (kedua kiri), Arief Hidayat (kanan), dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dini Purwono menegaskan bahwa sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 sepenuhnya menjadi ranah Mahkamah Konstitusi.

"Terkait perselisihan hasil Pemilu 2024 sudah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi," kata Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum ini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (27/3/2024).

Dia merespons perihal nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berulangkali disebut dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Rabu.

Dini menjelaskan konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu yg tidak menerima penetapan pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selanjutnya, beber Dini, dalam setiap upaya hukum dikenal dan berlaku asas umum bahwa siapa pun yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut.

"Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK," ujar Dini.

Ia juga mengatakan bahwa tidak ada relevansi jika nantinya pemerintah ikut dimintai keterangan sebagai pihak terkait di MK. Hal tersebut karena pemerintah bukan pihak yang bersengketa dalam pilpres.

"Pemerintah tidak melihat relevansi dalam hal ini karena pemerintah bukan pihak dalam sengketa pilpres dan karenanya tidak ada alasan untuk terlibat dalam persidangan MK," kata Dini, dikutip dari ANTARA.

Pada Rabu ini digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan