FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo telah resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait Pemilu. Gugatan itu disebut berpotensi dikabulkan.
“Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Denny dikutip dari unggahannya di X, Kamis (28/3/2024).
Prediksi itu bukan tanpa dasar. Pertama, ia bilang argumentasi dalam gugatan menguraikan alat-alat bukti.
“Prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03,” jelasnya.
Tidak sampai di situ. Alasannya, kata Denny, dilihat dari politik hukumnya, komposisi hakim MK saat ini juga berpeluang menerima gugatan itu.
“Lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024,” terangnya.
Ia menguraikan, dengan junlah delapan hakim MK, tanpa Anwar Usman, maka potensi mayoritas hakim yang menerima akan besar.
“Dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi,” paparnya.
Meski begitu, ia bilang belum bisa memastikan hal tersebut.
“Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan,” pungkasnya.
(Arya/Fajar)