FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Sejumlah 33 kampus di Indonesia diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Melalui program kerja paruh waktu berkedok magang di Jerman.
Itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris di Jakarta pada hari Rabu (27/3). Ia mengatakan program ferien job itu tak memenuhi kriteria kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
“Kami sedang melakukan kajian (sanksi) ini. Kami juga terus melakukan koordinasi dengan Kabareskrim dengan difasilitasi kantor Staf Presiden (KSP),” kata Abdul Haris dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, program MBKM sendiri merupakan upaya dari Kemendikbudristek untuk menyediakan ruang bagi mahasiswa untuk belajar di luar kelas. Agar mampu memberikan pembekalan skill dan peningkatan kompetensi bagi para mahasiswa tersebut.
Harapannya, skill dan kompetensi yang didapatkan selama MBKM akan menunjang calon lulusan sarjana untuk siap bekerja.
“Jadi di situ jelas kata kuncinya, harus ada muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi,” terang Abdul Haris.
Namun dalam kasus TPPO berkedok magang ke Jerman ini, ia bilang tidak ditemukan adanya muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi mahasiswa.
Saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka, tiga orang di antaranya dikenakan wajib lapor.
Polisi, sampai saat ini merahasiakan daftar 33 perguruan tinggi yang memiliki program ferienjob.
”Semua akan diperiksa kalau terkait,’’ kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dikutip dari JawaPos.