Hebatnya Hasyim Asy’ri, Berkali-kali Disanksi Tetap Jadi Ketua KPU, Loyalis Ganjar: Apakah Takut Kartu AS-nya Terbuka Semua?

  • Bagikan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta. Foto: Antara/Narda Margaretha Sinambela

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Loyalis Ganjar Pranowo, Jhon Sitorus, angkat bicara terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang hanya mendapatkan sanksi peringatan meskipun melakukan berbagai pelanggaran etik selama Pemilu 2024.

"Ketua KPU Hasyim Asyari berkali-kali melanggar kode Etik selama Pemilu 2024," ujar Jhon dalam keterangannya di aplikasi X @Miduk17 (28/3/2024).

Menurut Jhon, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar etik dengan menerima pencalonan Gibran dan melakukan penggelembungan suara Golkar di Jawa Timur.

"Terbukti melanggar etik menerima pencalonan Gibran. Saksinya hanya peringatan keras terakhir pada 5 Februari 2024," lanjutnya.

Namun, sanksi yang diterima Hasyim hanyalah peringatan keras, pada 5 Februari 2024.

Begitupun terkait penggelembungan suara Golkar di Jatim, Bawaslu pada 26 Maret 2024 hanya memberikan sanksi teguran.

Selanjutnya, Jhon mengungkap bahwa Hasyim juga terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022 bersama Mischa Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai "wanita emas".

"Terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022 bersama Mischa Hasnaeni Moein atau dikenal sebagai wanita emas," sebutnya.

Pertemuan ini, menurut Jhon, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat sidang DKPP dan melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional.

"Pertemuan Hasyim dan Hasnaeni, dalam pertimbangan majelis, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat sidang DKPP. Hasyim terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional," katanya.

Meskipun demikian, sanksi yang diterima Hasyim hanya peringatan keras.

"Sanksi yang dijatuhkan adalah peringatan keras terakhir," cetusnya.

Tidak berhenti di situ, Hasyim juga disebut Melanggar kode etik sehubungan dengan Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU 10 Tahun 2023 mengenai pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam pemilu DPR/DPRD.

"Saksi yang dijatuhkan DKPP adalah peringatan keras," ungkapnya.

Tambahnya Hasyim juga diduga melanggar kode etik terkait pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam pemilu DPR/DPRD, serta kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.

Dalam kasus ini, Hasyim hanya dikenai sanksi peringatan."Hasyim hanya dikenakan sanksi peringatan," tukasnya.

Jhon menyayangkan bahwa sanksi yang diterima Hasyim selalu sama, yaitu peringatan keras terakhir, tanpa adanya tindakan lebih lanjut. Menurutnya, hal ini tidak masuk akal.

"Uniknya, sanksinya selalu sama yaitu peringatan Keras terakhir. Saya bahkan gak masuk akal, apakah defenisi kata terakhir ini sudah berganti maknanya di KBBI sehingga ketua KPU masih mejeng duduk dikursi pimpinan?," timpalnya.

Ia pun mempertanyakan mengapa Ketua KPU tidak berani dipecat, dan menduga bahwa para pemangku kebijakan takut kartu ASnya akan dibuka semua.

Mengingat, peran Hasyim Asy'ari yang sangat berpengaruh terhadap paslon tertentu.

"Mengapa Ketua KPU tidak berani dipecat? Apa takut kartu ASnya dibuka semua? Apa sebegitu berperannya Hasyim Asy'ari untuk paslon tertentu?," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan