FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa dalil yang diajukan oleh Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengenai lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu akibat intervensi kekuasaan adalah dalil yang lemah dan tidak berdasar.
Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, hari Kamis, KPU RI melalui kuasa hukumnya, Hifdzil Alim, menyatakan bahwa anggota KPU RI periode 2022–2027 telah dipilih melalui proses seleksi yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Hifdzil dikutip dari ANTARA, juga menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan calon anggota KPU tidak hanya berada di tangan presiden, tetapi juga di tangan DPR. Oleh karena itu, netralitas calon anggota KPU telah dijamin oleh presiden dan DPR melalui mekanisme saling pengawasan.
Sejak diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022-2027 hingga terpilihnya anggota KPU, tidak ada gugatan hukum yang diajukan terhadap Keppres tersebut, menunjukkan bahwa Keppres tersebut sah berlaku.
Ketika kubu Anies-Muhaimin mendalilkan tidak netralnya calon anggota KPU terpilih dengan mengaitkannya pada proses verifikasi partai politik, KPU menyangkalnya dengan menyatakan bahwa proses verifikasi partai politik telah diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan segala sengketa yang muncul dalam proses tersebut telah diputuskan oleh Bawaslu serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).