Hifdzil menambahkan, putusan Bawaslu dan PTUN terhadap verifikasi partai politik menunjukkan bahwa pelaksanaan verifikasi partai politik dapat dipertanggungjawabkan dan diperbaiki jika terdapat kesalahan teknis dan membantah tuduhan bahwa independensi penyelenggara pemilu telah lumpuh akibat intervensi kekuasaan.
Dalam permohonan mereka, Timnas AMIN mengklaim adanya lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu akibat intervensi kekuasaan. Namun, KPU menegaskan bahwa dalil tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Pada hari Kamis ini, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres 2024.
Ada dua perkara yang diajukan, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. (*)