FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 tetap berlaku.
Salah satu bagian petitum tersebut dibacakan Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim, dalam sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, (28/3/2024).
“Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; dalam pokok perkara, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi Kabupaten/Kota Secara Nasional tertanggal 20 Maret 2024,” kata Hifdzil.
Permohonan KPU kepada Mahkamah Konstitusi (MK) adalah untuk menetapkan hasil Pilpres 2024 dengan perincian suara sebagai berikut: Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara, dengan total suara sah sebanyak 164.227.475.
Selain itu, KPU meminta MK menolak seluruh permohonan pemohon dalam pokok perkara, sementara dalam hal eksepsi, KPU meminta MK menerima eksepsi pemohon secara keseluruhan dan menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
“Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Hifdzil.
Petitum tersebut berdasarkan beberapa argumen yang telah disampaikan KPU sebagai pihak termohon di dalam persidangan, salah satunya bagi pemohon Ganjar-Mahfud yang mereka nilai salah sasaran dalam mengajukan gugatan PHPU ini.