FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe, melalui kuasa hukumanya siap melaporkan mantan Sekda Kota Parepare Iwan Asaad ke Polda Sulsel.
Pasalnya, saat Taufan Pawe masih menjabat Wali Kota Parepare, Iwan Asaad telah menggunakan akun Taufan Pawe dalam Sistem Informasi E-Kinerja.
Hal ini melawan hukum karena tanpa seizin serta tanpa sepengetahuan Wali Kota Parepare Taufan Pawe saat itu, dalam menilai kinerja sekda.
Rencananya, Iwan Asaad dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Sementara kami lakukan upaya somasi dulu ke saudara Penjabat Wali Kota Parepare dan Iwan Asaad. Itu masih berketerkaitan dengan mengubah akun e-kinerja wali Kota Parepare," terang kuasa hukum Taufan Pawe, Suardi kepada media, Kamis 28 Maret 2024.
Rencana pelaporan Iwan Asaad ini berawal saat Penjabat Wali Kota Parepate Akbar Ali telah mencabut surat keputusan (SK) penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun kepada Iwan Asaad, yang sebelumnya dikeluakan Taufan Pawe sewaktu masih menjabat Wali Kota Parepare.
"Surat keberatan juga akan dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)," ungkapnya.
Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Pj Wali Kota Parepare Nomor 880 Tahun 2023 tertanggal 29 Nopember 2023 tentang Pencabutan Surat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 itu, dinilai cacat administrasi.