Tak Puas Somasi, Taufan Pawe Bakal Polisikan Mantan Sekda Kota Parepare

  • Bagikan

"Surat somasi sudah kita layangkan. Sepertinya Pj Wali Kota Parepare ingin bermain. Kami menduga, Pj mencabut hukuman disiplin untuk menjadikan Iwan Assad Inpekstur Daerah, karena sudah lolos di lelang jabatan. Padahal itu cacat administrasi. Itu fatal sekali," ungkap Kuasa Hukum Taufan Pawe, Hasnan Hasbi.

Hasnan Hasbi menjelaskan, Pj Wali Kota Parepare tidak bisa melakukan pencabutan keputusan mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe, terhadap sanksi penurunan pangkat Iwan Asaad.

Mengingat, berdasarkan Pasal 64 ayat (1) U Administrasi Pemerintahan, keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat

cacat wewenang, prosedur, dan substansi.

"Sementara hukuman disiplin itu sudah sesuai peraturan tentang Disiplin PNS.

Taufan Pawe saat itu Wali Kota Parepare memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang menghukum PNS yang melakukan pelanggaran disiplin," jelasnya.

Hasnan Hasbi menjelaskan, saat menjabat Sekda, Iwan Asaad melakukan pelanggaran berat. Iwan Asaad telah melakukan Perjalanan Dinas tanpa izin Wali Kota.

Bahkan, Iwan Asaad telah menggunakan akun Wali Kota Parepare Taufan Pawe dalam Sistem Informasi E-Kinerja. Hal ini melawan hukum karena tanpa seizin serta tanpa sepengatahuan Wali Kota Parepare dalam menilai kinerja sekda itu tersendiri.

"Ini yang paling parah, Iwan Assad menggunakan akun dengan menggunakan username NIP dan Password pribadi Wali Kota Taufan Pawe untuk melakukan penilaian sendiri untuk kepentingan pribadi. Inikan sifat korupsi dan melanggar Undang-undang informasi dan transaksi Elektronik (ITE)," ungkapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan