Hotman menyebutkan bahwa isi gugatan yang dibacakan oleh Ari Yusuf Amir dan Bambang Widjojanto hanya sekadar "ngoceh-ngoceh" belaka. Dia melihat, bansos sudah sesuai dengan undang-undang.
Dalam gugatannya, tim hukum Anies-Muhaimin mengungkit kunjungan Presiden Jokowi serta pembagian bansos di berbagai daerah menjelang Pemilu.
Mereka menganggap, tindakan Jokowi tersebut sebagai kampanye terselubung dan mengaitkannya dengan lonjakan suara Prabowo di daerah-daerah yang didatangi Jokowi.
(Muhsin/fajar)