Warga Bangladesh dan Myanmar Diduga Dalangi Sindikat Tenaga Kerja

  • Bagikan
Ilustrasi - Pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia. (ANTARA/Yuniati Jannatun Naim)

FAJAR.CO.ID -- Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) telah menahan dua tersangka, seorang warga Myanmar (50 tahun) dan seorang warga Bangladesh (52 tahun), yang diduga menjadi dalang utama sindikat tenaga kerja asing di Kuala Lumpur.

Dikutip dari ANTARA, Penangkapan dilakukan melalui operasi khusus pada Rabu (27/3) sekitar pukul 13.30 waktu setempat oleh tim perwira dan anggota berbagai jajaran Divisi Intelijen dan Operasi Khusus Markas Imigrasi Putrajaya.

Berdasarkan aduan dan hasil intelijen selama dua pekan, tim berhasil melacak dan membuntuti tersangka saat bertemu dengan tersangka lainnya di sekitar Jalan Duta, Kuala Lumpur.

Kedua tersangka, yang ternyata menikah dengan warga negara Malaysia, disita oleh tim operasi JIM bersama dengan uang tunai sebesar 91.550 ringgit Malaysia (RM), 12 paspor Banglades dan satu paspor Indonesia, dokumen perusahaan, dokumen permohonan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK), dan tiga unit telepon genggam.

Sindikat tersebut diduga melakukan aktivitas sebagai agen tenaga kerja asing program RTK 2.0 dengan menargetkan warga negara sumber seperti Bangladesh dan Indonesia.

Mereka menawarkan layanan pendaftaran aplikasi program RTK 2.0 di Kantor Imigrasi dengan biaya antara RM1.500 hingga RM2.000 per pekerja asing.

Kedua tersangka ditangkap atas dugaan pelanggaran Undang-undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, dan Peraturan Imigrasi 1963. Mereka saat ini ditahan di Depo Imigrasi Putrajaya untuk tindakan lebih lanjut.

Selain itu, dua pria dan satu wanita warga negara Malaysia diberikan Surat Pemberitahuan untuk hadir di kantor guna membantu penyelidikan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan