JIM menegaskan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan Imigrasi 1963, dan Undang-Undang Anti Perdagangan Manusia dan Penyelundupan Migran 2007 (ATIPSOM). (*)
Warga Bangladesh dan Myanmar Diduga Dalangi Sindikat Tenaga Kerja
