Warga Bangladesh dan Myanmar Diduga Dalangi Sindikat Tenaga Kerja

  • Bagikan
Ilustrasi - Pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia. (ANTARA/Yuniati Jannatun Naim)

JIM menegaskan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan Imigrasi 1963, dan Undang-Undang Anti Perdagangan Manusia dan Penyelundupan Migran 2007 (ATIPSOM). (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan