“Karena kan kemarin saya kasih kesempatan 1 minggu. Ini sudah 1 minggu. Nanti saya kumpulkan besok malam (malam ini) SKPD,” terangnya.
Kini, Pemkot Makassar berencana melakukan revisi Perwali 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.
Di Perwali itu, salah satu yang ditekankan adalah retribusi sampah kategori bisnis dan industri. Hal tersebut, kata dia dilakukan untuk menata kembali manajamen persampahan di Makassar.
(Arya/Fajar)