Bawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Soal Bagi-bagi Bansos, Jubir AMIN: Mereka Juga Penerima

  • Bagikan
Said Didu

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan nomor 001/2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.

Dikatakan, terdapat dua laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas Jokowi. amun, dari dua laporan itu, Bawaslu memutuskan untuk tidak menindaklanjutinya.

“Jokowi bagi-bagi bansos di Banten dengan spanduk pasangan calon 02. Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 002 2024 tanggal 18 Januari 2024. Tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” kata Rahmat Bagja dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat, (28/3/2024). (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan