FAJAR.CO.ID, MAKASSAR --- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Maros menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa.
Salah satu perubahan signifikan adalah masa jabatan kepala desa yang kini menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, artinya kepala desa bisa menjabat selama 16 tahun.
Menurut Sekretaris Apdesi Maros, Umar Bakkara, ini memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk lebih berperan dalam membangun desanya.
Dikutip dari ANTARA, Pada Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, DPR RI telah mengesahkan RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu poin pentingnya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun per periode, sesuai Pasal 39 ayat 1.
Menurut Umar, ini menantang kepala desa untuk memberikan kontribusi lebih nyata kepada masyarakat dengan rentang waktu yang lebih panjang.
Pendapat serupa disampaikan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Gowa, Saharauddin. Menurutnya, UU Desa yang baru memberikan dorongan positif kepada kepala desa untuk menyelesaikan program-programnya sebelum masa jabatannya berakhir.
Dengan masa jabatan delapan tahun, tidak ada lagi alasan bagi program-program yang tertunda karena pergantian kepala desa. Fenomena di lapangan menunjukkan bahwa program yang terhenti karena pergantian kepala desa tidak akan terjadi lagi dengan masa jabatan yang lebih panjang ini. (*)