Sentil PSI yang Usul Kaesang di Pilgub DKI Jakarta, Loyalis Ganjar: Ajukan ke MK Lewat Almas Lain

  • Bagikan
Presiden Jokowi berbincang dengan Ketua Umum PSI yang juga anak bungsunya, Kaesang Pangarep.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Loyalis Ganjar Pranowo, Jhon Sitorus, memberikan pandangannya terkait kemungkinan pencalonan Kaesang Pangarep pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta yang akan digelar pada November mendatang. 

Dalam pernyataannya, Jhon dengan blak-blakan mengungkapkan bahwa untuk Kaesang bisa menjadi Calon Gubernur, UU No. 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf e yang mengatur batas usia minimal 30 tahun harus diubah.

"Batas usia minimal 30 tahun harus diutak-atik," ujar Jhon dalam keterangannya di aplikasi X @Miduk17 (29/3/2024).

Mengingat putusan terhadap nasib Gibran Rakabuming Raka yang dianggap akan terulang pada Kaesang, Jhon memberikan beberapa alternatif. 

"Saya siapkan alternatif otak-atik UU soal batas usia demi Kaesang DKI 1," ucapnya. 

Salah satunya adalah dengan melibatkan PSI, Paman Usman, Iriana Jokowi, Gibran, dan Jokowi untuk memilih dan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Almas Tsaqibbirru lain.

"Partai PSI, Paman Usman, Ibu Iriana, mas Gibran dan Jokowi tinggal pilih lalu ajukan ke MK lewat Almas lain," sebutnya. 

Untuk diketahui, Almas merupakan seorang lulusan Universitas Surakarta (Unsa) Jawa Tengah yang menggugat cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka karena dianggap telah melakukan wanprestasi.

Menurut Jhon, alternatif tersebut berisi syarat bahwa Calon Gubernur harus berusia minimal 30 tahun atau pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Politik. 

"Ini sangat mungkin terwujud lewat MK," imbuhnya.

Alternatif lain yang disebutkan adalah Calon Gubernur harus berusia minimal 30 tahun atau memiliki status sebagai anak Presiden.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan