Danny Pomanto Sebut Pengelolaan Sampah di Mall Panakkukang Ilegal

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Danny Pomanto menyebut pengelolaan sampah di Mall Panakkukang ilegal. Karena mengelola secara mandiri.

Menurutnya, membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak boleh dilakukan sembarang. Mesti dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot), sesuai dengan aturan yang ada saat ini.

“Ilegal itu. Buang sampah di TPA itu nda boleh orang lain,” ungkapnya kepada wartawan di kediamannya di Jalan Amirullah, Makassar, Sabtu (30/3/2024).

Mall Panakkukang, kata dia, selama ini hanya membayar Rp1 juta ke pihak kecamatan. Padahal, retribusi sampah untuk swasta untuk pusat perbelanjaan seperti itu tidak demikian.

Berdasarkan aturan Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Danny, Meski ia tak merinci spesifik aturannya, mestinya dibayar per ton. "Masa Rp1 juta ji,” ujarnya.

Danny bilang, pihaknya juga tidak bisa memberi teguran kepada pengelola Mall Panakkukang.

“Bagaimana mau teguran kalau nda ada suratnya juga. Ini kan semua harus rajin datangi satu-satu. Nah ini kita tata baik-baik. Ini temuan-temuan,” pungkasnya.

Saat ini, pihaknya mengaku sedang melakukan pendataan. Terhadap potensi-potensi pendapatan daerah melalui retribusi sampah.

“Saat ini pendataan kan. Kan baru kita mau serius betul ini barang,” tandasya. (Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan