Dapat Keluhan Soal Judi Online yang Kian Mengkhawatirkan, Susi Pudjiastuti Minta Ini Jadi Perhatian Pemerintah

  • Bagikan
Susi Pudjiastuti

Hasilnya, persembunyian terduga pelaku bernama Asriadi berhasil diendus.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, Asriadi merupakan seorang bandar, admin, dan pengelola website judi.

"Motifnya, memainkan dan endorse, menyediakan secara online dan taruhan pada permainan Slot, Domino, Parley, Pragmatic, Judi Bola di situ judi online," ujar Devi, Senin (25/3/2024).

Diceritakan Devi, Asriadi diduga telah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan cara sengaja melawan hukum.

"Dia mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," ucapnya.

Ditekankan Devi, hal tersebut termuat dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.

"Tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2024," sebutnya.

"Tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 303 KUHP," sambung dia.

Berhasil diringkus, Asriadi mengakui perbuatannya di hadapan Polisi.

"Terduga pelaku mengangku telah melakukan tidak pinana ITE judi Online," tandasnya.

Saat ini, kata Devi, pihaknya telah menyerahkan Asriadi kepada anggota Ditreskrimsus Polda Jatim untuk diproses lebih lanjut.

"Anggota Jatanras (telah) menyerahkan terduga pelaku ke anggota Ditreskrimsus Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan