Akademisi Sebut Tudingan Bansos Pengaruhi Suara Prabowo-Gibran Hanya Asumtif dan Propaganda

  • Bagikan
Calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kedua kiri), Capres dan Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto (ketiga kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (ketiga kanan), serta Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo (kedua kanan) dan Mahfud MD (kanan) berfoto bersama dengan menunjukkan nomor hasil undian pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jak (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
ilustrasi-- Calon presiden dan calon wakil presiden -- (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

Sebab kata Fahri, kewenangan MK adalah terkait perselisihan hasil pemilu telah diatur secara tersendiri dalam Bab III Perselisihan Hasil Pemilu, Pasal 473 Ayat (3) UU Pemilu.

“Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden,” ucapnya.

Lebih lanjut Fahri menerangkan ketentuan Pasal 475 Ayat (1) dan (2) UU Pemilu menyatakan MK hanya mengadili terhadap penghitungan suara.

"Frasa 'hanya terhadap hasil penghitungan suara' bermakna pembatasan dan bersifat tetap. Tidak ada peluang untuk memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi, termasuk selain dari penghitungan suara,” paparnya.

Dikatakan Fahri, maka selain penghitungan suara adalah bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

“Menjadi jelas bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya terhadap hasil penghitungan suara dengan pendekatan kuantitatif. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili pelanggaran administratif secara terstruktur, sistematis, dan masif yang notabene pendekatannya adalah kualitatif. Sesuai dengan sifatnya, pendekatan kualitatif dan kuantitatif adalah dua hal yang berbeda,” tukasnya. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan