Angkutan Barang Dibatasi Mulai 5 April, Pengerjaan Ruas Nasional Setop Sementara

  • Bagikan
Suasana Jl Alauddin Jumat, 29 Maret terlihat macet pada sore hari. Mengejar waktu buka salah satu pemicu macetnya jalan penghubung Makassar dan Kab Gowa itu -- TAWAKKAL/FAJAR

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Arus mudik Idulfitri sudah di depan mata. Kepadatan jalan diprediksi lebih tinggi pada mudik tahun ini.

Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan (Dishub Sulsel) memprediksi arus mudik kali ini bisa mencapai 6,6 juta orang. Atau meningkat 35 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 4,2 juta pemudik.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, beberapa langkah strategis sudah disiapkan. Bekerja sama dengan Polda Sulsel, Balai Pengelola Transportasi Darat, dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional, diterbitkan sebuah Surat Keputusan Bersama (SKB).

Dalam SKB tersebut, terdapat kebijakan rekayasa lalu lintas dan pembatasan angkutan barang di ruas-ruas jalan nasional wilayah Mamminasata yang punya track record kemacetan parah. (lihat grafis)

Kebijakan ini diberlakukan mulai Jumat, 5 April, pukul 09.00 Wita, hingga Selasa, 16 April pukul 08.00 Wita. Dalam hal tersebut, angkutan barang diperbolehkan melintas setiap harinya pada pukul 22.00 hingga 05.00 Wita.

Pembatasan angkutan ini juga berlaku di Tol Reformasi Makassar, Tol Ir Sutami, dan Tol Reformasi-New Port.

Angkutan barang yang dimaksudkan antara lain truk besar bermuatan 8-10 ton lebih, kendaraan gandeng, kendaraan tempelan, serta angkutan hasil galian (tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan).

Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi beberapa angkutan. Misalnya pengangkut bahan bakar minyak dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan pengantaran bahan pangan pokok.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan