Bambang Widjojanto: Mahkamah Konstitusi Hidupkan Optimisme Penegakan Demokrasi

  • Bagikan
Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto (tengah), berbicara di hadapan awak media usai sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bambang Widjojanto, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghidupkan optimisme penegakan demokrasi di Indonesia.

Menurut anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) ini, penegakan demokrasi di Indonesia memang harus ditegakkan dan memotong mata rantai kecurangan yang hadir menyerbu dan mempersoalkan kejujuran dan keadilan.

Hal itu diungkapkan Bambang usai sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, (1/4/2024).

Dia menyebut, terdapat tiga hal yang dilakukan MK yang membuktikan ucapannya tersebut. Pertama adalah penyelenggara pemerintahan dimintai keterangan menjadi saksi oleh MK.

“Belum pernah terjadi dalam sejarah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), penyelenggara pemerintah diundang, dipanggil, dan Mahkamah memutuskan untuk memeriksa sendiri,” kata Bambang, dikutip dari ANTARA.

Penyelenggara pemerintah yang dimaksud Bambang adalah menteri. Diketahui, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk dimintai keterangan.

Selain itu, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang untuk mendengarkan keterangan kelima saksi tersebut akan digelar pada Jumat (5/4).

Poin kedua adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dimintai klarifikasi dan konfirmasinya atas berbagai dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi. Bambang menyebut, pemanggilan Bawaslu seperti itu belum pernah terjadi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan