“Saya melihat Mahkamah ingin sungguh-sungguh memeriksa setiap bukti, terutama yang keluar dari Bawaslu karena lembaga itu adalah pengawas pemilu,” ujarnya.
Poin ketiga adalah Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang menanyakan soal teknologi yang pernah digunakan oleh KPU dalam pemilu, di antaranya Situng dan Sirekap.
“Selama ini KPU itu seolah-olah kebal terhadap audit forensik terhadap sistem teknologinya. Makanya kemudian Prof. Enny dengan sangat cerdas menanyakan perbedaan serta persamaan Situng dan Sirekap,” kata dia.
Karena itu, ia menilai sidang pembuktian pemohon pada hari ini memunculkan keyakinan akan semakin terbukanya harapan untuk menegakkan demokrasi.
“Mahkamah tengah menghidupkan optimisme dan optimisme itulah yang akan menjemput harapan. Selamat datang kemenangan,” pungkasnya.
Dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon pada hari ini, Senin, Timnas AMIN menghadirkan tujuh ahli dan 11 saksi.
Tujuh ahli yang dihadirkan adalah Bambang Eka, Faisal Basri, Prof. Ridwan, Vid Adrison, Yudi Prayudi, Anthony Budiawan, Djohermansyah Djohan.
Kemudian, 11 saksi yang dihadirkan secara langsung adalah Mirza Zulkarnaen, Muhammad Fauzi, Anies Prijo Ansharie, Andry Ermawan, Surya Dharma, Achmad Chusairi, Mislaini Suci Rahayu, Sartono, Adnin Armas, dan Arief Patramijaya, sedangkan satu saksi yang hadir secara daring, yaitu Amrin Harun.
Diketahui, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.