FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman mahasiswa magang ke Jerman bikin heboh dunia pendidikan tinggi Indonesia.
Dari informasi yang disampaikan Kemendikbudristek, program ferienjob yang berarti program kerja paruh waktu saat musim libur di Jerman ternyata bukan merupakan bagian program dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Memang ferienjob pernah diusulkan masuk MBKM, tetapi ditolak karena kalender akademik di kampus Indonesia sangat berbeda dengan yang berlaku di Jerman.
Untuk wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX, ada beberapa nama perguruan tinggi yang diduga terlibat ferienjob. Di antaranya Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Universitas Indonesia Timur (UIT), dan Universitas Terbuka (UT).
Selain itu, ada UKI Paulus, Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Negeri Makassar, dan Universitas Atma Jaya.
Rektor UNM Prof Husain Syam membenarkan ada mahasiswanya yang mengikuti program tersebut. Tetapi tidak melalui manajemen universitas.
Menurut Husain, kedua mahasiswa tersebut mendaftar secara mandiri yang brosur pendaftaran didapat dari Instagram. Kedua mahasiswa tersebut merupakan jurusan bahasa Inggris.
“Yah, jadi ada dua orang dari jurusan bahasa Inggris, itu disampaikan kepada kita (UNM) kita diminta oleh pihak Polda Sulsel. Kita sudah jelaskan bahwa itu tidak ada sama sekali keterlibatan secara manajerial UNM karena dia secara pribadi mendaftar di Instagram yang diberikan oleh tersangka ini,"bebernya.
Husain mengungkapkan pihaknya mengetahui ada mahasiswa UNM yang terlibat TPPO ini kejadian terungkap. Sebab selama ini UNM tidak pernah melakukan kerjasama di Jerman.
"Jadi kita tidak tahu (ada mahasiswa mendaftar), nanti kita tahu bahwa ada (mahasiswa mendaftar program) setelah kejadian ini.Jadi dua orang itu ilegal istilahnya, jadi tidak melalui manajemen universitas,"ungkapnya.
"UNM itu dua orang, dua orang ini juga saya tegaskan sekali lagi bahwa itu sama sekali tidak melalui manajemen UNM dan kita berkomunikasi dengan siapapun yang mencari mahasiswa untuk MBKM atau magang,"tegasnya.
Oleh sebab itu, dua mahasiswa tersebut terancam diberi sanksi karena membawa nama UNM dalam program ilegal.
"Kita akan memintai pertanggungjawaban karena dia melanggar, pun kita nanti beri sanksi yah kita beri sanksi karena dia mencoba membawa nama UNM,"jelas Husain.
"Meski dia mahasiswa UNM, tetapi mendaftar tidak melalui manajemen UNM yang seharusnya tidak boleh membawa nama UNM di kegiatan ini,"tambahnya.
Lebih lanjut Husain mengungkapkan jika kejadian TPPO ini merupakan kasus lama yang sebelumnya menyasar masyarakat umum. Akan tetapi sekarang modusnya menyasar mahasiswa.
"Ini bukan barang baru jadi dengan MBKM dimanfaatkan oleh tidak bertanggungjawab berkedok MBKM fenomena ini sudah lama terjadi di masyarakat umum sekarang menyasar mahasiswa,"pungkasnya.
(Ikbal/fajar)