FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Diduga sebagai pelaku judi sabung ayam dan permainan dadu, puluhan warga Toraja harus digelandang ke Mapolda Sulsel, Senin (1/4/2024) sore.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, mereka diamankan saat aparat gabungan dari Ditreskrimum Polda Sulsel dan Sat Brimob Polda Sulsel melakukan pengrebekan besar-besaran.
Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, penggerebekan itu di wilayah Seke Bontongan, Desa Lembang Tombong Langda, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Minggu (31/3/2024) kemarin.
Dikatakan Jamaluddin, total terduga pelaku yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian ini berjumlah 35 orang.
Tiga di antaranya merupakan perempuan yang melakukan permainan judi dadu.
"Tersangka yang diamankan ada 35 orang, terdiri dari enam pelaku dadu, dan 29 tersangka sabung ayam," ujar Jamaluddin saat mengekspose kasus ini di Mapolda Sulsel.
Jamaluddin mengatakan, pengrebekan lokasi judi ini termasuk tersebar di Indonesia Timur.
Pengrebekan dilakukan usai pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Jamaluddin, ternyata lokasi perjudian itu selalu berpindah-pindah tempat.
Bahkan pengrebekan baru berhasil dilakukan pihaknya di lokasi kedua, di wilayah Seke Bontongan.
"Setelah Polda melakukan penyelidikan dan turun ke sana (melakukan pengrebekan), ternyata ada dua TKP. TKP pertama ini sebelum adanya TKP kedua di jalan poros (tempat pengrebekan berlangsung). Sekitar tiga hari berpindah lagi ke TKP dua yang kemarin dilakukan penggerebekan," ungkapnya.
Jamaluddin bilang, dalam sepekan para terduga pelaku melakukan perjudian terus berpindah-pindah untuk mengelabui Polisi.
"Dalam satu Minggu hampir tiap hari main (judi), tapi berpindah-pindah, satu tempat tiga hari, pindah lagi-pindah lagi ke tempat lain," tukasnya.
Dalam pengrebekan ini, Ditreskrimum Polda Sulsel disebut ikut melibatkan satu kompi Sat Brimob Polda Sulsel, mengingat banyaknya masyarakat di lokasi perjudian.
Sebelum dilakukan pengrebekan, polisi melakukan survei lapangan terlebih dahulu lalu bergerak sekitar pukul 12.00 Wita, atau di waktu lokasi perjudian sedang ramai pengunjung.
Aktivitas perjudian sendiri dimulai dari Pukul 10.00 Wita, hingga pukul 05.00 Wita. Semakin sore, tutur Jamaluddin, semakin banyak masyarakat yang datang hingga mencapai ribuan orang.
Namun sebagian di antara dikatakan hanya sebagai penonton, sehingga tak dilakukan proses hukum.
"Kita libatkan Brimob satu kompi dan dari Karimun sendiri sekitar 35 personel karena massa di TKP cukup besar. Kalau pernah lihat pasar malam hampir sama, ada ribuan orang. Makin sore makin banyak orang yang datang, kalau yang pertama kita lidik itu bisa sampai dua ribu orang. Infomasi yang kita dapat makin sore bisa sampai tiga ribu orang," terangnya.
"Waktu penggerebekan kemarin, penonton juga cukup banyak, kurang lebih seribu orang tapi kita memang fokus untuk mengambil penyelenggara dan bandar baik sabung ayam maupun dadu dan sebagian dari pemainnya," Jamaluddin menuturkan.
Dibeberkan Jamaluddin, perputaran uang di lokasi perjudian tersebut mencapai Rp1 miliar setiap harinya.
Terlebih, kata dia, saat memasuki hari libur karena banyaknya masyarakat yang datang dan ikut melakukan taruhan.
Saat ini lokasi perjudian telah diamankan dan telah dipasangi garis polisi guna penyelidikan lebih lanjut.
Mengingat aktivitas perjudian ini sudah berlangsung sekitar dua tahun, dan paling intens pada bulan Januari 2024.
Bahkan jika tidak digrebek, Jamaluddin menyebut perjudian ini telah terencana dengan baik dan akan berlangsung hingga akhir tahun 2024.
"Lokasinya di ruang terbuka, dan berdasarkan beberapa hasil investigasi, omsetnya cukup besar, perputaran uang di lokasi cukup besar. Kalau hari-hari biasa bisa menyentuh sampai Rp 1 miliar, kalau weekend tentunya bisa lebih, Rp 1 miliar sampai Rp2 miliar perputaran uangnya," imbuhnya.
Kasus pengrebekan perjudian ini, Jamaluddin ikut menegaskan bahwa tidak ada kaitannya dengan budaya atau adat.
Hal itu diungkapkan untuk menepis adanya informasi yang mengaitkan antara perjudian ini dengan acara rambu solo. "Kalau masalah adat kami belum sampai ke sana, tapi ini perjudian," tandasnya.
Selain mengamankan puluhan tersangka, pihaknya juga mengemban beberapa barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp55 juta lebih, 30 ekor ayam dan 12 taji ayam. Serta beberapa papan judi dadu lainnya.
Sementara pasal yang diterapkan terhadap para tersangka yakni Pasal 303 KUHP. Beberapa pelaku lainnya juga disebut masih dalam pencarian alias DPO.
"Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kuncinya. (Muhsin/fajar)