Keputusan KPU yang Sahkan Gibran Sebagai Cawapres Dinilai Cacat Secara Hukum Administrasi, Ini Penjelasan Guru Besar UII

  • Bagikan
Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka

Ia menyebutkan, pertimbangan tersebut menandakan motivasi pembuat keputusan dalam membentuk keputusan tersebut.

"Nanti tentu yang bisa menjawab apa tujuan dicantumkannya peraturan yang sudah tidak berlaku tentu pada pembuat keputusan itu," kata Ridwan.(*/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan