Cuti Melahirkan bagi Ayah Idealnya Tiga Minggu

  • Bagikan
epala BKKBN dr Hasto Wardoyo saat ditemui usai acara silaturahmi bersama tim pendamping keluarga dan pembetian bantuan bagi keluarga berisiko stunting di kantor BKKBN, Jakarta, Selasa (2/4/2024). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Hal itu merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan