Dalam aturan tersebut, keikutsertaan peserta didik terhadap kegiatan ekstrakurikuler termasuk Pramuka bersifat sukarela. Aturan ini menghapus Permendikbud 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. (bs-sam/fajar)
Sayangkan Kebijakan Nadiem Menghapus Pramuka dari Pelajaran Wajib, Dokter Tifa: Pramuka Menginspirasi Saya Jadi Dokter
