Manajemen Mall Panakkukang Bayar Rp1,5 Juta Uang Rokok, Pengamat Hukum Duga Ada Keterlibatan Pihak Ketiga

  • Bagikan
Rahman Syamsuddin

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pertemuan antara Manajemen Mall Panakkukang (MP) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengungkap fakta pembayaran uang rokok sebesar Rp1,5 juta.

Hal ini diungkap Camat Panakkukang, Ari Fadli, dalam pertemuan di kantornya pada Selasa, 2 April 2024.

Menurut Ari Fadli, Manajemen MP mengakui bahwa pembayaran sebesar Rp1,5 juta tersebut diberikan kepada pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.

Pihak Manajemen MP menyebutkan bahwa pembayaran uang rokok ini merupakan kebiasaan yang dilakukan untuk menjaga kelancaran operasional dan hubungan baik dengan pihak-pihak terkait.

Namun, Ari Fadli menekankan bahwa hal ini seharusnya tidak terjadi, karena seharusnya tidak ada pemungutan uang rokok di wilayah TPA Antang.

Pengamat Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Rahman Syamsuddin menduga kasus tersebut melibatkan pihak ketiga.

"Kalau saya melihat adanya keterlibatan pihak ketiga, sebenarnya disebabkan keterlibatan pihak kecamatan dan pada sampah," ujar Rahman kepada fajar.co.id, Rabu (3/4/2024).

Dikatakan Rahman, pengusaha MP tidak akan berani melakukan hal tersebut jika tidak ada pihak yang memberikan peluang.

"Pengusaha MP tidak akan berani melakukan jika tidak ada pihak yang memberikan peluang," ucapnya.

Rahman bilang, pada dasarnya pendapatan Pemkot bisa lebih banyak jika pada oknum di TPA dan kecamatan bisa diproses hukum.

"Sesungguhnya pendapatan Pemkot bisa banyak jika oknum-oknum di pengelola TPA dan kecamatan bisa diproses hukum agar memberikan efek jera," tukasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan