FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju hadir dalam sidang Mahkamah Konsitusi (MK). Mereka diminta kesaksiannya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.
Mereka di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Kemudian Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini Risma, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Ada hal yang tidak lazim dalam sidang tersebut. Para saksi yang biasanya disumpah sebelum diambil keterangannya, pada kesempatan itu tidak dilakukan.
“Kehadiran Bapak Menko dan Ibu Menteri kenapa tidak disumpah, mungkin ada pertanyaan itu,” kata Hakim MK Arief Hidayat saat persidangan pada Jumat (5/4/2024).
Ia menjelaskan, hal itu dilakukan bukan tanpa alasan. Keempat menteri itu, kata dia adalah pejabat negara.
“Beliau itu tidak disumpah, karena sumpah jabatan yang dilakukan di istana pada waktu dilantik jadi menteri melekat sampai waktu memberikan keterangan di persidangan,” jelasnya.
Karenanya, sumpah yang dilakukan di istana, itu pula yang melekat di persidangan.
“Jadi Bapak Menko dan Ibu Menteri di sini memberikan keterangan di bawah sumpah pengadilan,” terangnya.
(Arya/Fajar)