FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa artis Sandra Dewi pada Kamis (4/4/2024).
Dari Istri Harvey Moeis itu, penyidik mendalami aliran dana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Tambang (UIP) PT Timah.
Tidak hanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, kini Harvey sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menyampaikan bahwa dugaan TPPU sudah ditelisik oleh timnya.
”Untuk TPPU, yang bersangkutan (Harvey, Red) sudah kami tetapkan tersangka TPPU,” ungkap di kepada awak media, kemarin.
Sebagai tersangka pada dua kasus, penyidik merasa perlu menggali keterangan dari Sandra Dewi selaku istri dan orang terdekat Harvey. Mereka perlu memilah dan memilih rekening yang sudah diblokir sejak beberapa waktu lalu. Tujuannya untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam penyitaan aset.
Oleh penyidik, Sandra Dewi diperiksa lebih kurang lima jam. Dia menjalani pemeriksaan di Gedung Kartika Kejagung.
”Kami lakukan pemanggilan terhadap saksi SD (Sandra Dewi, Red) dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kami blokir tempo hari,” terang Kuntadi.
Penyidik harus memisahkan rekening yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Harvey dengan rekening yang tidak terkait sama sekali. ”Urgensi (pemeriksaan Sandra Dewi) hanya sebatas itu,” tambahnya.