Ketua KPU Sebut hingga Hari Terakhir, Tak Ada yang Permasalahkan Perolehan Suara

  • Bagikan
Arsip foto - Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon Tim Hukum pasangan Ganjar-Mahfud. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Arsip foto - Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon Tim Hukum pasangan Ganjar-Mahfud. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI, menyatakan tidak ada kesalahan dalam perolehan suara akhir yang disengketakan dalam persidangan PHPU Pilpres.

Dia menyoroti bahwa Undang-Undang Pemilu menetapkan PHPU sebagai sengketa terkait hasil pemilu nasional. Meskipun demikian, tidak ditemukan ketidaksesuaian dalam perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dipersoalkan.

“Sampai dengan pemeriksaan terakhir hari ini, tidak sama sekali soal suara saya di TPS ini seharusnya sekian, tapi ditulis KPU sekian, tidak ada,” kata Hasyim usai sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, dikutip dari ANTARA.

Hasyim juga menegaskan bahwa Pasal 6A UUD 1945 menetapkan kriteria pemenang pilpres berdasarkan perolehan suara nasional dan penyebaran kemenangan di sejumlah provinsi.

Ia pun mempertanyakan mengapa pemohon tidak mengajukan dalil tentang selisih perolehan suara yang mana seharusnya menjadi gugatan utama dalam PHPU.

Hasyim menilai, Hakim Konstitusi lebih mempertimbangkan fakta yang diajukan di dalam persidangan dibandingkan dengan keterangan dari luar persidangan.

Untuk itu, lanjutnya, KPU menyerahkan sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan perolehan suara di dalam persidangan, di antaranya adalah formulir D Hasil di tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten.

Pihaknya juga memberikan keterangan terkait ada atau tidaknya selisih suara di dalam formulir tersebut, ada keterangan keberatan atau tidak, dan juga tanda tangan saksi. Hasyim menegaskan, itu adalah cara KPU untuk berbicara di dalam persidangan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan