MK Akui Mestinya Panggil Presiden Jokowi Bersaksi, Namun Tidak Elok Karena Simbol Negara

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Mahkamah Konsitusi (MK) mengakui mestinya memanggil Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) bersaksi teekait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024.

Itu diungkapkan Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang MK yang dihadiri empat Menteri Kabinet Indonesia Maju. Digelar di MK, Jumat (5/4/2024).

Arief mengatakan, hal yang mendapat perhatian paling banyak dalam sengketa Pilpres adalah cawe-cawe kepala negara. Dalam hal ini Jokowi.

“Yang utama yang mendapatkan perhatian sangat luas kemudian didalilkan oleh pemohon, itu cawe-cawenya kepala negara,” ujarnya.

Karena itu, ia menyebut kepala negara mestinya dipanggil bersaksi ke MK. Tapi itu tidak dilakukan karena dinilai tidak elok.

“Cawe-cawenya kepala negara ini, mahkamah juga ya kita memanggil kepala negara Presiden Republik Indonesia kelihatannya kan kurang elok,” jelasnya.

Mengapa demikian, kata Arief, karena Jokowi adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

“Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan kita hadirkan di persidangan ini. Tapi karena presiden adalah kepala negara, simbol negara, yang harus kita junjung tinggi oleh stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya. Pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon,” terangnya.

Itulah alasan MK memanggi empat menteri. Karena dianggap sebagai pembantu presiden.

Mereka di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Kemudian Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini Risma, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan