Penjelasan Sri Mulyani ini menjawab pertanyaan Hakim MK Saldi Isra terkait dengan asal alokasi dana kunjungan Presiden dan dana bantuan kemasyarakatan dari Presiden.
Menurutnya, dana operasional Presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008, sedangkan dana kemasyarakatan Presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020.(*)