FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan total mencapai Rp14 miliar.
Proses pencairan ini telah dimulai sejak pekan lalu dan baru dapat diselesaikan saat ini.
Kepala BPKAD Makassar, Muh Dakhlan, menyatakan bahwa pencairan TPP ASN memerlukan waktu hingga akhirnya dapat direalisasikan.
Menurutnya, ini disusul dengan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri terkait pembayaran TPP ASN Pemkot Makassar.
Dilansir dari ANTARA, Dakhlan menyebutkan bahwa berkas pencairan telah diproses sejak Kamis lalu dan terbantu dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Hal ini merupakan hasil dari koordinasi intensif antara Kemendagri dan Pemkot Makassar.
Meskipun terlambat dalam mengajukan dokumen pencairan ke pemerintah pusat, Pemkot Makassar beruntung karena mendapat persetujuan dari Kemendagri.
TPP ASN Pemkot Makassar disetujui dan proses pencairan dimulai pada hari ini.
Pencairan TPP ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN, Pensiun, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada 2024, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD 2024. (*)