FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Heboh di kota Makassar seorang perempuan berinisial AR alias Dinda menjadi pengedar narkoba atas arahan suaminya di dalam Rutan Pangkep.
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitas Pengelolaan Barang Sitaan Barang Rampasan Negara dan Kemanan Kemenkumham Sulsel, Surianto memberikan tanggapannya terkait kasus tersebut.
Dikatakan Surianto, berdasarkan Standar Operasi Prosedur (SOP), tidak diperbolehkan ada ponsel dalam Rutan maupun Lapas
"Kalaupun ada handphone (ponsel) di dalam, berarti sistem pengawasannya yang perlu dievaluasi," ujar Surianto kepada awak media, Kamis (4/4/2024) malam.
Diceritakan Surianto, di Rutan terdapat alat komunikasi yang disiapkan berupa Warung Telekomunikasi (Wartel).
"Ada juga handphone di dalam yang digunakan, tapi wartel istilahnya. Itu pakai handphone juga dan nomornya terdaftar," Surianto menuturkan.
Surianto bilang, pihaknya terus memberikan pengawasan ketat terkait penggunaan ponsel.
Hal itu sebagai tindak lanjut dalam pengawasan para napi yang bisa saja mengontrol peredaran narkoba.
Maka dari itu, kata Surianto, pihaknya selalu memberikan kontrol setiap hari.
"Kan baru katanya. Makanya kami juga sedang menunggu hasil pengembangan kan istilahnya itu. Jika itu terbukti, pasti kita akan mengambil tindakan. Tindakannya, sudah pasti kita isolasi dulu," ucapnya.
Lanjut Surianto, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.
"Koordinasi dengan Sat Narkoba pasti. Kita kan ada kerja sama dengan pihak Kepolisian," sebutnya.