Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Penjelasan Ulama

  • Bagikan
Suasana pembayaran zakat fitrah di Masjid Mujahidul Hurriyah Kelurahan Karuwisi, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Fajar.co.id, Makssar -- Jelang lebaran Idulfitri, salah satu kesibukan kaum muslimin yang sekaligus jadi rukun Islam adalah membayar zakat. Pengurus masjid pun kini disibukkan dengan urusan pembayaran zakat jemaah.

Namun, ada hal yang masih jadi perbincangan hangat bagi kaum muslimin terkait boleh tidaknya membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang.

Terkait hal tersebut, ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa umat Islam dibolehkan untuk membayar zakat fitrah ataupun zakat lainnya dengan uang qimah atau mata uang.

Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa umat Islam tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah atau yang lainnya menggunakan qimah atau mata uang.

Ulama lainnya, Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa umat Islam dibolehkan untuk membayar zakat fitrah dengan uang, apabila terdapat maslahat. Hal ini termuat dalam riwayat Imam Ahmad dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah jilid 25/82.

Penjelasan Ulama

Mengutip buku Panduan Zakat Dompet Dhuafa yang ditulis oleh Ustaz Abdul Rochim, Lc., kemaslahatan membayar zakat dalam bentuk uang pada saat ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dipungkiri. Kebutuhan mustahik di masa ini sangat beragam, tidak hanya bahan makanan pokok.

Kadang kala mengeluarkan zakat dengan bahan makanan pokok justru akan merugikan mustahik atau penerima zakat. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan yang lain, sang penerima zakat harus menjual lagi harta zakat yang ia terima dengan harga di bawah standar.

Syekh Yusuf al-Qaradawi, seorang ulama yang dijuluki sebagai Islamis Moderat memberikan argumentasi yang cukup kuat mengapa Rasulullah Saw pada waktu itu memerintahkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. Pasalnya, pada masa itu, tidak semua orang memiliki dinar atau dirham, sehingga akses mereka terhadap bahan makanan pokok lebih mudah. Oleh sebab itu, jika Rasulullah Saw memerintahkan zakat dalam bentuk uang, tentu hal ini akan membebani umat Islam.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan