FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Lebaran IdulFitri 1445 H atau 2024 M menjadi spesial bagi ratusan warga binaan di Rutan Kelas I A Makassar.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, sedikitnya 172 warga binaan mendapatkan remisi pada lebaran kali ini.
Kepala Rutan Kelas I A Makassar Jayadi Kusumah mengatakan, total ratusan penerima remisi itu terpecah menjadi Remisi Khusus (RK) I dan II.
"172 warga binaan, dengan rincian 169 orang untuk RK I dan 3 orang untuk RK II," ujar Jayadi dalam keterangannya, Rabu (10/4/2024).
Lanjut Jayadi, para warga binaan yang mendapat remisi itu karena telah berkelakuan baik selama berada di dalam Rutan.
"Berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir," kata Jayadi.
Tambah Jayadi, dalam remisi tersebut tidak ada warga binaan teroris hingga korupsi yang mendapatkan remisi.
"Warga binaan kasus teroris, korupsi, hingga kejahatan HAM berat tidak ada yang mendapatkan remisi," sebutnya.
Jayadi bilang, remisi yang diberikan itu merupakan pengurangan masa hukuman berdasarkan ketentuan Undang-undang (UU).
"Ini adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tandasnya.
Dijelaskan Jayadi, isi penghuni Rutan Kelas I Makassar sebanyak per 8 April 2024 sebanyak 1885 orang.
"Laki Laki, 1808 orang. Perempuan 146 orang," Jayadi menuturkan.
Selain itu, Jayadi membeberkan, di Rutan Kelas I A Makassar juga terdapat bayi bawaan oleh warga binaan.
"Bayi bawaan sebanyak lima orang," pungkasnya.