Ia menyinggung Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa Negara wajib mensejahaterakan warga negaranya. Lanjutnya, para Bidan atau para Nakes bagian dari warga negara ini, maka dia meminta Menkes segera menerbitkan NIP dan SK.
Kalau, katanya, Menkes dan jajarannya tak mampu tak mampu mengatasi persoalan ini maka segera dicopot dari jabatannya.
"UUD 1945 juga menjelaskan bahwa Negara wajib mensejahterahkan warganya. Bidan atau Nakes ini bagian dari warga Negara Indonesia, maka saya meminta Menkes segera menerbitkan NIP atau SK nya. Jika tidak, maka itu bukti bahwa Menkes tidak mampu mensejahterakan bawahannya. Ya, saya kira sudah Pak Sadikin dan para Dirjen yang bermain segera dicopot dari jabatanya," sebut Alumni Master Universitas Gadjah Mada itu. (*)