Kasus Dugaan Pungli CPNS UNM, Rektor Prof Husain Syam Diperiksa, Birokrat UNM Bantah Tudingan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ditreskrimsus Polda Sulsel saat ini mendalami dugaan pungli dalam rekrutmen CPNS yang terjadi di Universitas Negeri Makassar (UNM).

Dalam perkembangan kasus ini, Rektor UNM, Prof Husain Syam, turut menjadi sorotan karena diperiksa terkait dugaan Pungli tersebut. 

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa PHS, akronim namanya, dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Jumat (5/4/2024) lalu. 

"Ada laporan, Subdit Tipikor Ditreskrimsus sedang mengumpulkan alat bukti berkaitan laporan tersebut," kata Helmi kepada awak media saat dikonfirmasi, kemarin.

Atas perkara tersebut, pihak birokrat UNM telah memberikan respons. 

Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UNM, Jamaluddin mengatakan, kasus tersebut sengaja digelindingkan oleh oknum tertentu menjelang pemilihan Rektor.

"Yang namanya pungli melibatkan dua pihak. Pihak pemberi dan pihak penerima. Selama itu tidak ada, maka ini jadi fitnah saja," Jamaluddin menuturkan dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (13/4/2024). 

Dikatakan Jamaluddin, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Itjen Kemendikbudristek) sudah menangani kasus ini dengan membentuk tim pencari fakta. 

Hanya saja, kata Jamaluddin, hingga kini Itjen Kemdikbudristek belum memberikan simpulan terkait dugaan kasus tersebut. 

"Sebagai pimpinan lembaga, Rektor UNM Prof Husain juga sudah memberi klarifikasi ke pihak Polda Sulsel. Sikap kooperatif Rektor ini merupakan komitmen untuk menuntaskan kasus ini," tandasnya. 

Ia menegaskan, pihak kampus tidak memiliki kewenangan dalam proses kelulusan CPNS. 

Sebab, kewenangan tersebut sepenuhnya ada pada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Meski begitu Jamaluddin mengatakan, ia tetap mendukung langkah Polda Sulsel mengusut kasus ini agar mempunyai titik terang. 

"Jika tidak terbukti, Polda harus memberi penegasan bahwa kasus ini tidak ada sehingga dianggap clear," pungkasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNM Prof Hasmyati mengatakan, dugaan pungli yang dilaporkan ke Polda Sulsel ini tidak berdasar. 

Menurut Prof Hasmyati, dugaan pungli yang dilaporkan itu juga tidak mempunyai bukti kuat. 

"Rekaman suara yang beredar itu juga tidak benar. Tidak ada itu pungutan untuk mereka yang diterima menjadi ASN," ujar Prof Hasmyati, kemarin.

Senada dengan Jamaluddin, Hasmyati bilang, kasus tersebut sengaja digelindingkan oleh kelompok tertentu yang berupaya menjegalnya sebagai kandidat Rektor UNM periode 2024-2028.

"Mari kedepankan akal sehat dan santun menyambut suksesi kepemimpinan di UNM," tukasnya.

Untuk diketahui, mengenai proses seleksi CPNS dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan