Kombes Wisnu Ungkap Kronologi Penangkapan Istri Anggota Kodam IX/Udayana

  • Bagikan
Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo mengungkap kronologi penangkapan Anandira Puspita, 34, istri anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam di Polresta Denpasar, Senin (15/4). Foto: Humas Polresta Denpasar
Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo mengungkap kronologi penangkapan Anandira Puspita, 34, istri anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam di Polresta Denpasar, Senin (15/4). Foto: Humas Polresta Denpasar

FAJAR.CO.ID, DENPASAR -- Penangkapan Anandira Puspita, istri anggota TNI dari Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam, telah menjadi perbincangan publik.

Namun, isu bahwa Anandira Puspita ditangkap bersama anak balitanya dibantah oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Wisnu Prabowo.

Penangkapan tersebut tidak dilakukan secara paksa, namun saat upaya penangkapan pertama kali dilakukan, tidak berhasil karena tersangka membawa anaknya.

"Kami melakukan penangkapan secara paksa, itu tidak benar, " bebernya, dikutip dari JPNN, Senin, (15/4/2024).

Kapolresta menegaskan bahwa penangkapan pertama kali dilakukan pada tanggal 4 April di SPBU Cibubur, Jawa Barat.

Anandira Puspita kemudian meminta agar bisa pulang terlebih dahulu ke rumahnya di Bogor.

Keluarga Anandira Puspita juga menolak untuk penahanan karena ibu muda itu masih harus menyusui anaknya yang masih balita.

Berdasar pertimbangan kemanusiaan, Polresta Denpasar akhirnya membatalkan penahanan. Penyidik Polresta Denpasar kemudian melayangkan surat panggilan kepada Anandira Puspita pada tanggal 5 April 2024 agar yang bersangkutan datang menghadiri pemeriksaan di Mapolresta Denpasar.

Pada Senin (8/4), Anandira Puspita akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik di Polresta Denpasar untuk memberikan keterangan.

Setelah diperiksa beberapa waktu, penyidik Polresta Denpasar akhirnya melakukan penahanan dengan status tahanan rumah. 

Demi keamanan, Anandira Puspita akhirnya ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Provinsi Bali, Jalan Raya Pemogan Denpasar Selatan dengan pendampingan dari Satreskrim Polresta Denpasar.

Kombes Wisnu Prabowo menegaskan penyidik Polresta Denpasar menjerat Anandira Puspita melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Berdasarkan surat permohonan penangguhan yang diajukan oleh kuasa hukum, Polresta Denpasar menangguhkan penahanan terhadap AP karena permintaan dari keluarga yang bersangkutan,” tutur Kombes Wisnu Prabowo.

Sebelumnya, Anandira Puspita ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan karena laporan perselingkuhan sang suami. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan