FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota KPU RI, Idham Holik, menilai penambahan alat bukti dari pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak sesuai dengan proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara Pilpres 2024.
Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini, tambahan tersebut tidak mencerminkan fakta proses tersebut.
"Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres," ujar Idham dikutip dari ANTARA, Senin, (15/4/2024).
Dia menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kesempatan kepada semua pihak terkait untuk menyampaikan tambahan alat bukti dan kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres.
Dikatakannya juga bahwa proses pemilihan umum 2024 telah berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU berharap Majelis Hakim MK menolak permohonan para pemohon. Idham yakin MK akan membuat keputusan sesuai dengan kerangka hukum yang ada.
MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah tahapan persidangan berakhir.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa meskipun tahapan penyampaian kesimpulan sebelumnya tidak wajib, MK mengakomodasi hal-hal penting dan penyerahan berkas yang tertinggal dalam perkara tersebut. (*)