Agenda sidang MK saat itu adalah mendengarkan permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.
Selanjutnya, pada Kamis (28/3) giliran KPU sebagai termohon dan kubu capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan atas permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.
Selanjutnya, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan menyampaikan keterangannya dalam persidangan pada Jumat (29/3).
Sidang sengketa hasil Pilpres dilanjutkan dengan agenda sidang pembuktian dari Senin (1/4) hingga Jumat (5/4). Dalam sidang pembuktian tersebut, para pihak menghadirkan saksi dan ahli masing-masing untuk memberikan keterangan dan pandangannya di sidang MK.
Dalam sidang pembuktian itu, kubu Anies-Cak Imin menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi; kubu Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi; KPU sebagai pihak termohon menghadirkan seorang ahli dan 2 saksi; sementara kubu Prabowo-Gibran menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi.
Terakhir, MK telah menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo dan DKPP memberikan keterangan pada Jumat (5/4). Keempat menteri tersebut adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini. (*)