Polda Bali Ungkap Alasan Mentersangkakan Istri Anggota Kodam IX/Udayana

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkap alasan penyidik Polresta Denpasar mentersangkakan Anandira Puspita, 34, istri anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam di Polresta Denpasar, Senin (15/4). Foto: Humas Polresta Denpasar

FAJAR.CO.ID, DENPASAR -- Polda Bali buka suara terkait kasus Anandira Puspita, istri anggota TNI dari Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, menyatakan Anandira Puspita tersangka karena diduga melanggar UU ITE dengan mentransmisikan data pribadi orang lain tanpa izin di media sosial.

Penangkapan ini tidak terkait laporan perselingkuhan suaminya, tapi terkait dengan pelanggaran UU ITE, karena terlibat dalam dugaan mentransmisikan data pribadi milik orang lain tanpa hak di akun media sosial.

"Kami menegaskan ini ada dua pokok permasalahan yang berbeda. Satu dilaporkan di tempat suami berdinas, yang satu adanya peristiwa memviralkan, memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran, ini terkait UU ITE," kata Kombes Jansen Panjaitan di Polda Bali, Senin (15/4), dikutip dari JPNN.

Polresta Denpasar menahan Anandira Puspita berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh penyidik, bukan karena kasus perselingkuhan suaminya.

Oleh karena itu, Kombes Jansen membantah bahwa penangkapan Anandira Puspita karena terkait laporan dugaan sang suami Lettu Malik Hanro Agam yang berselingkuh dengan seorang wanita berinisial BA. 

"Perkara dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Lettu Agam dengan seorang wanita lain ditangani oleh Pomdam Udayana, bukan ditangani oleh Polresta Denpasar,” ujar Kombes Jansen Panjaitan.

Menurut Kombes Jansen, Polresta Denpasar melakukan penahanan terhadap Anandira Puspita berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh penyidik.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan