Soal Sengketa Pilpres di MK, Bachrum Ahmadi: Apa yang Mau Diharapkan dari MK

  • Bagikan
Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan), Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (tengah) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) berpegangan tangan usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU/aa. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) masih bergulir di Mahkamah Konsitusi (MK). Lembaga yang disebut penjaga gawang konsitusi itu dianggap tidak bisa diharapkan.

Itu diungkapkan Pegiat Media Sosial Bachrum Ahmadi. Ia meminta dua kubu, Anies Baswedan dan Ganjar Prabowo tidak banyak berharap.

“Kalian jangan terlalu berharap dengan MK terkait gugatan 01 & 03,” kata Bachrum dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Senin (15/4/2024).

Menurutnya, MK tidak bakal mendiskualifikasi Gibran sebagai salah satu kandirat di Pilpres 2024. Begitu pun dengan pemungutan suara ulang.

“MK tidak akan berani mengambil keputusan pemungutan suara ulang & mendiskualifikasi Gibran,” ujarnya.

Baginya, tidak ada yang bisa diharapkan dari MK. Karena telah meloloskan Gibran di Pilpres 2024.

“Apa yang mau diharapkan dari MK, Gibran saja mereka loloskan dengan mengubah UU pilpres. Memalukan!” pungkasnya.

Saat ini, MK menunggu draft kesimpulan dari pihak yang bersengketa. Draft itu bakal diserahkan melalui panitera, kemudian diterima hakim.

Sengketa tersebut dipastikan berakhir pada 22 April 2024, dengan agenda pembacaan putusan.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan