Bocoran Putusan MK Soal Pilpres 2024, Denny Indrayana Beri 4 Opsi

  • Bagikan
Denny Indrayana / Instagram

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menjelaskan empat kemungkinan putusan Mahkamah Konsitusi (MK). Terkait dengan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Itu ia dasarkan pada Pasal 77 Undang-Undang MK, 𝑗𝑢𝑛𝑐𝑡𝑜 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023. Di situ, disebutkan putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis.

Pertama permohonan tidak dapat diterima (𝑁𝑖𝑒𝑡 𝑂𝑛𝑡𝑣𝑎𝑛𝑘𝑒𝑙𝑖𝑗𝑘𝑒 𝑉𝑒𝑟𝑘𝑙𝑎𝑎𝑟𝑑); Permohonan dikabulkan; atau Permohonan ditolak.

“Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya,” jelasnya dikutip dari unggahannya di X, Selsa (16/4/2024).

Ia merangkan, permintaan (petitum) dalam permohonan Paslon 01 intinya adalah mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka), lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara Paslon 01 dan 03 saja.

Atau, lanjut Denny, hanya mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu PSU Pilpres dengan mengikutsertakan Prabowo Subianto dengan cawapres pengganti Gibran.

Sementara permintaan Paslon 03, mendiskualifikasi Paslon 02, lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara Paslon 01 dan 03 saja.

Setelah melihat jalannya persidangan, bukti-bukti yang dihadirkan, termasuk keterangan saksi, ahli dan para menteri, juga memperhatikan komposisi dan rekam jejak delapan hakim konstitusi yang menyidangkan, ia menduga putusan Mahkamah adalah diantara empat pilihan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan