Buktikan Dalil Kecurangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Yakin MK Ambil Keputusan Serius

  • Bagikan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) berkeyakinan semua bukti yang mereka ajukan selama sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah lengkap.

Mereka berharap bahwa majelis hakim MK akan mengambil keputusan dengan bijak berdasarkan bukti yang telah disampaikan.

Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa selama sidang di MK, telah ada banyak pembuktian yang mendukung seluruh dalil yang diajukan oleh tim mereka.

Hal ini menunjukkan bahwa dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor 2 telah terbukti mengkhianati konstitusi, yang mengancam asas-asas pemilu dan demokrasi di Indonesia.

Ari menyebutkan bahwa selama persidangan di MK, Tim Hukum AMIN mampu membuktikan secara jelas berbagai kecurangan, seperti tidak sahnya pendaftaran paslon 02, lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu, serta keterlibatan aparat negara yang menguntungkan paslon 02.

"Pengerahan kepala desa dan perangkat desa, dan politisasi bansos serta beberapa pelanggaran prosedur dan kecurangan melalui sistem IT Pemilu,” jelasnya, dikutip dari JPNN.

Tim Hukum AMIN, kata dia, sudah membuktikan seluruh dalil yang diajukan di hadapan persidangan. Sehingga, akan memudahkan MK untuk memutus mata rantai kecurangan yang bersifat terukur dan spesifik tersebut agar kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi dimuliakan dalam Pilpres.

“MK tentu akan bertindak melalui putusannya untuk menegakkan keadilan substantif (substantive justice) yang diirobek-robek oleh paslon 02,” kata dia.

Dalam beberapa putusan MK pada pemilukada terhadap calon yang tidak sah/atau tidak memenuhi syarat, MK secara tegas mendiskualifikasi dan membatalkan keputusan KPU yang memenangkan calon tersebut.

MK kemudian memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti calon yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Sebagaimana dalam putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 pada pemilukada Kabupaten Yalimo, Putusan Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2020 pada Pemilukada Boven Digoel, Putusan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 pada pemilukada Bengkulu Selatan, Putusan Nomor 12/PHPU.D-VIII/2010 pada Pemilukada Tebing Tinggi.

“Keempat putusan tersebut secara tegas menyatakan, tidak terpenuhinya syarat pencalonan mengakibatkan dibatalkannya pencalonan meskipun proses pemungutan suara sudah selesai,” tambah Ari. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan