FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak, baik pemohon (pasangan calon nomor urut 1 dan 3), termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon nomor urut 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.
"Hal tersebut sebagaimana permintaan Majelis Hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya," kata Afif, Selasa, (16/4/2024) dikutip dari ANTARA.
Afifuddin mengatakan KPU sebagai Termohon telah mengikuti seluruh proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi sejak pemeriksaan pendahuluan pada 27 Maret 2024 sampai tahapan penyerahan kesimpulan pada 16 April 2024.
Selama proses persidangan, KPU telah memberikan jawaban yang berisi bantahan terhadap seluruh dalil-dalil permohonan Pemohon, baik perkara 1 maupun perkara 2.
Berdasarkan seluruh rangkaian persidangan PHPU, KPU meyakini bahwa majelis hakim konstitusi akan menilai secara objektif berdasarkan keseluruhan fakta-fakta persidangan.
Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.
"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).