FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, angkat suara terkait penetapan tersangka terhadap kader Partai Demokrat, Nurwayyah, yang merupakan Caleg terpilih RI dapil 3 Jakarta.
Andi Arief menilai penetapan tersangka terhadap Nurwayyah terkesan dipaksakan dan diduga sebagai korban kriminalisasi dengan tuduhan politik uang.
"Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung, mohon atensi, kader Perempuan Demokrat menjadi korban kriminalisasi dengan tuduhan politik uang dan tersangka," ujar Andi Arief dalam keterangannya di aplikasi X @Andiarief_ (17/4/2024).
Dalam pernyataannya, Andi Arief memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar menghentikan kegilaan aparat di bawah atas kasus yang menimpa Nurwayyah.
"Mudah-mudahan Pak Kapolri dan Jaksa Agung dan Bawaslu bisa menghentikan kegilaan aparat di bawah atas kasus yang menimpa Nurwayyah ini," lanjutnya.
Menurutnya, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa Polisi dan Jaksa Gakumdu mengatakan perkara itu merupakan orderan atasan.
"Kasus dipaksa lanjut, Polisi dan Jaksa Gakumdu bilang ini order atasan. Kok bisa?," tukasnya.
Andi Arief menegaskan bahwa jika seorang Caleg terpilih RI saja diperlakukan seperti itu, maka hal ini menunjukkan adanya hukum order yang sudah sering terjadi selama ini.
"Saya membayangkan, kalau caleg RI terpilih saja dilakukan seperti ini, berarti sudah sering terjadi hukum order selama ini," sebutnya.
Baginya, penegakan hukum bagi Partai Demokrat sangat mendukung Kapolri dan Jaksa Agung, namun memaksakan satu kasus atas pesanan bukanlah bentuk penegakan hukum yang sejati.