FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Muhammad Nur memaparkan, laporan atas dugaan penggelapan jabatan yang dilakukan mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding dicabut pihak yayasan.
Kuasa Hukum Prof Basri Modding itu menyebut tidak ada bukti yang mengarah pada perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang dilaporkan.
Menurutnya, pihak yayasan telah mencabut laporan itu dengan dalil tidak menemukan adanya penggelapan sebagaimana dilaporkan sebelumnya.
"Jadi apa yang telah dituduhkan kepada beliau (Prof Basri Modding) tidak terbukti karena adanya pencabutan laporan. Tidak tebukti ada kerugian yang dialami yayasan," klaimnya pada press conference, Selasa, 16 April.
Dengan adanya pencabutan laporan tersebut, kata Muhammad Nur, pihaknya selanjutnya akan mengawal kasus itu agar segera dihentikan kepolisian.
"Prinsipnya secara hukum, karena dari Yayasan Wakaf UMI telah mencabut laporan, maka seharusnya tidak adalagi proses hukum yang berlanjut," sambungnya.
"Harapan kami, pihak UMI meminta maaf. Memperbaiki citra klien kami yang telah dicoreng selama ini. Karena itu tadi, pencabutan laporan itu membuktikan kalau dari sisi hukum pidana tidak ada pelanggaran yang dilakukan," tandasnya.
Di kesempatan yang sama, Prof Basri Modding mengatakan, selama ini ingin memberikan pembelaan atas tudingan daripada pelaporan tersebut.
Hanya saja, ia mengaku merasa masih mencintai UMI sehingga membiarkan kasus tersebut terselesaikan dengan sendirinya di kepolisian. Dijelaskannya, kasus tersebut berawal ketika dirinya diberhentikan secara tiba-tiba pada 10 Oktober 2024. Bersamaan dengan itu, ada pemberian surat keputusan penunjukan Plt Rektor.
"Saat itu saya kaget, kenapa tiba-tiba ada pelantikan Plt. Setelah saya telusuri, saya diduga telah menilep dana sebesar Rp28 miliar. Namun, yang dilaporkan ke Polda Sulsel itu kalau tidak salah Rp11 miliar. Kemudian Polda kalkulasi sekitar Rp8 miliar," sebutnya.
Ia menegaskan bahwa laporan itu sama sekali tidak benar. Pasalnya, dalam empat proyek yang disebut terkait dengan penggelapan itu dirinya tidak pernah terlibat langsung.
"Saya dituduh, betul-betul difitnah luar biasa. Karena saya tidak pernah hadir (terlibat langsung)," terangnya.
Saat ditanya terkait keterlibatan perusahaan keluarga dalam empat proyek itu, Prof Basri berdalih tidak ada aturan yang melarang hal tersebut.
"Tidak ada yang mengharamkan keluarga, selama pengerjaan proyek itu dilakukan dengan benar. Terlebih syaratnya memenuhi prosedur, apalagi ini swakelola," bantahnya.
Terkait kasus ini, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi memastikan pidana penggelapan dalam jabatan itu bukan delik aduan. "Jadi pencabutan laporan tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan," tegasnya.
Terpisah, pihak Yayasan Wakaf UMI belum memberikan tanggapan terkait kabar pencabutan laporan tersebut.
Diketahui, Yayasan Wakaf UMI melaporkan Prof Basri Modding ke Mapolda Sulsel terkait dugaan penggelapan dana, pada 25 Oktober 2023.
Melalui Dosen Fakultas Hukum UMI, sekaligus Kuasa Hukum UMI Anzar Makkuasa dengan laporan polisi bernomor LP/B/949/X/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
Polda Sulsel telah merilis kasus ini pada awal Februari 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus tersebut berlanjut ke tahap penyidikan. Empat proyek yang dikerjakan itu jika ditotal secara keseluruhan anggaran yang digunakan mencapai kurang lebih Rp22 miliar. (maj-wis/yuk)